Foto untuk : DP Turun, Pasar Perumahan Bakal Meledak

DP Turun, Pasar Perumahan Bakal Meledak

JAKARTA, KOMPAS.com - Penurunan down payment (DP) atau uang muka rumah menjadi hanya 15 persen diyakini mampu membuat bisnis properti terutama perumahan kembali kuat.

Bank Indonesia (BI) telah mengonfirmasi loan to value (LTV) atas KPR akan mulai dilonggarkan pada Agustus 2016 sehingga membuat murah pembayaran DP. Aturan baru ini diperuntukan bagi pembayaran DP untuk rumah tapak pertama dengan luas lebih dari 70 meter persegi menjadi sebesar 15 persen dari harga rumah dan 20 persen untuk rumah kedua serta 25 persen untuk rumah ketiga. Sedangkan untuk rumah tapak dengan luasan 22-70 meter persegi, perubahan LTV ini membuat pembeli cukup membayar DP sebesar 15 persen untuk rumah kedua dan 20 persen untuk rumah ketiga.

Mulai Agustus 2016 DP Rumah Turun

"LTV turun harusnya makin membuat booming ya walaupun kemarin ada pengamat bilang itu nggak pengaruh karena bunga bank dianggap lebih penting daripada LTV," ucap Country Manager Rumah123.com Ignatius Untung, kepada Kompas.com, Rabu (20/7/2016).

Lebih lanjut Ignatius menjelaskan, masyarakat sekarang lebih memikirkan bagaimana mencicil rumah bukan memikirkan bunga bank karena masalah DP ini merupakan salah satu yang terberat. Sebaliknya, Ignatius justru menilai berapapun besarnya bunga bank, masyarakat akan tutup mata, selama mampu maka akan terus dibayarkan. Namun, longgarnya LTV ini justru dianggap Ekonom Bank Permata Josua Pardede akan berisiko terhadap nasib kredit ke depannya, terlebih saat ini rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) cenderung dalam tren meningkat.

DP Rumah Dihapus Berisiko Ciptakan "Bubble" Properti

Kendati begitu, Ignatius tetap melihat bahwa turunnya jumlah DP yang mesti dibayarkan akan membuat orang lebih mudah membeli rumah. "Bayar DP ini kan hasil menabung, bukan dari gaji sebulan dan ketika DP ini turun yang tadinya harus nabung 2-3 tahun baru terbayar bisa mungkin hanya satu tahun," tambahnya. Dampaknya, lanjut dia, pembelian rumah pertama akan meningkat mengingat DP yang harus dibayarkan hanya 15 persen dari harga rumah. Sedangkan untuk rumah kedua dan ketiga tidak terlalu berdampak seperti rumah pertama karena selain penurunan DP tidak banyak juga disebabkan tujuan dari pelonggaran LTV yang memang ingin menstimulus orang untuk membeli dan memiliki rumah.