
KEPEMILIKAN PROPERTI OLEH ASING, Ekonomi Dapat Bangkit
JAKARTA-Para pengembang menilai dibukanya keran kepemilikan properti di Tanah Air untuk warga negara asing dapat memperbaiki industri properti yang melesu. Industri tersebut kini menyumbang 10%-15% dari pertumbuhan ekonomi Indonesia
Ciputra, pendiri Ciputra Group mengatakan pemerintah tentunya sudah mempertimbangkan dengan matang untuk mengizinkan asing membeli properti di Tanah Air. Menurutnya, keputusan tersebut dibuat untuk membangkitkan ekonomi dalam negeri yang terpuruk. Ini peraturan baik yang sudah kami perjuangkan selama 20 tahun. Harusnya didukung, bukan dihalangi, katanya Rabu (20/5) saat ditemui seusai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara PT Metroploitan Karyadeka Development dan operator ruang bisnis asal Singapura, Ascendas untuk membangun Metland Cyber City.
Sejak Kementerian Keuangan merestui kepemilikan properti bagi warga asing, polemik terkait dengan hal tersebut terus saja bergulir. Di satu sisi, revisi yang akan tertuang di Undang-Undang Pokok Agraria itu dianggap tidak etis dan bertentangan dengan program pemerintah merumahkan rakyat. Sejumlah pihak menilai belum saatnya pemerintah memberikan hak milik terhadap asing, sedangkan kebutuhan papan rakyat terbengkalai. Namun, di sisi lain, transaksi properti asing berpotensi besar terhadap penerimaan pajak sekaligus penghasilan devisa negara.
Ciputra menyampaikan pemberian izin kepemilikan kepada asing tidak ada hubungannya dengan usaha pemerintah merumahkan rakyat. Jadi, kedua hal itu tidak dapat disangkutpautkan apalagi menjadi penghalang untuk keduanya saling berjalan. Program menuntaskan defisit perumahan akan tetap bisa jalan. Orang asing sendiri, backlog sendiri. Keduanya beda solusi dan tidak bisadibandingkan. Menurut dia, masalah defisit perumahan atau backlog urusannya dengan birokrasi yang masih buruk dan pembebasan lahan yang sukar. Dua aturan itu yang harus dibenahi dan disuarakan. Itu masalah utama yang paling sinkron dengan perumahan rakyat, bukan aturan kepemilikan asing. Di samping itu, perusahaan swasta harus berpartisipasi membangun rumah rakyat. Ciputra menjelaskan perusahaan milikinya tengah membangun 500 unit rumah di Lebak, Banten yang dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dia berharap usaha tersebut diikuti secara massif oleh perusahaan-perusahaan lainnya.
Ciputra menegaskan tidak perlu mengkhawatirkan kepemilikan properti asing. Toh, kepemilikan asing juga akan diatur dengan harga di atas Rp5 miliar. Selain itu, warga asing juga dibebani pajak sebesar 40%. Saya minta kepada pemerintah untuk mengatur kepemilikan asing. Jangan membatasi, cukup diatur, katanya.
TIGA HAL
Ketika ditemui di kesempatan yang sama, Ketua DPD Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jakarta Amran Nukman menuturkan aturan tersebut sebenarnya tidak perlu didebatkan. Baginya, penuntasan defisit hunian dalam program sejuta rumah juga tidak akan terganggu. Properti rumah sederhana dengan properti asing merupakan dua segmen yang berbeda. Warga asing tidak bakal masuk pada segmen properti dengan harga Rp300 juta ke bawah. Pemerintah hanya perlu mengatur tiga hal yakni nilai kepemilikan, lokasi dan jenis properti, ujarnya.
Terkait dengan nilai kepemilikan, Amran berpendapat warga asing hanya boleh menyentuh produk properti di atas Rp5 miliar-Rp10 miliar. Dengan harga yang dikategorikan mewah itu, otomatis berpengaruh terhadap lokasi proyek. Nantinya, sarang properti asing dengan patokan sangat mewah ada di lokasi premium, seperti di segitiga emas CBD (central business district) atau di CBD baru seperti T.B. Simatupang, katanya. Lagipula, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sedang memformulasikan zonasi harga tanah. Dengan begitu, tidak perlu dikhawatirkan apabila pembelian properti asing akan mendongkrak harga tanah sekitarnya. Dia berharap pemerintah membuat zona lokasi yang tepat bagi properti senilai Rp5 miliar ke atas sehingga nantinya pembangunan rumah seharga Rp400 juta tidak diizinkan di kawasan sekitarnya. Aturan zona tersebut sudah berlaku di negtara tetangga, Singapura. Hal ini, dibutuhkan kerja sama dengan Dinas Tata Kota stempat.
Selama ini, Amran mengaku pengembang tidak pernah mencampuradukkan proyeknya antara segmen mewah, menengah, dan bawah karena hal itu akan merusak pangsa pasar. Kami tidak pernah menggabung dua segmen proyek yang berbeda, bahkan di proyek mixed use development sekalipun.
Presiden Direktur PT Metropolitan Land Tbk. Nanda Widya mengatakan wacana pemerintah terkait dengan kepemilikan asing tidak hanya membantu pertumbuhan sektor properti, tetapi juga beberapa industri lain yang terkait. Menurutnya, warga asing akan membantu tingkat keterisian apartemen yang sedang mengalami penurunan. Dalam hal ini, adalah apartemen mewah yang tidak didsasar oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Pengaruh asing yang nanti terlihat adalah di kategori apartemen, bukan office maupun investasi ritel. Tuturnya. Dia memprediksi penjualan apartemen akan meningkat pesat dengan beban pajak asing tinggi yang harus ditanggung. (Deliana Pradhita S)