
Menanti Janji Subsidi 20 Tahun itu Dipastikan
Skema pendanaan apakah yang akan digunakan agar warga DKI Jakarta bisa mencicil hunian tanpa perlu membayar DP, belum terjawab tuntas hingga kini. Namun, Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut rencana skema itu menggunakan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dengan jangka waktu kredit (tenor) bisa sampai 20 tahun.
Pemprov DKI menyatakan bersedia mengeluarkan subsidi sehingga pemesan tidak perlu membayar DP. Subsidi untuk DP tersebut rencananya dianggarkan pada APBD 2019. Skema FLPP untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipilih karena dengan FLPP, besaran bunga cicilan rendah dan flat yakni 5% per tahun dengan DP sebesar 1%. Anies mengakui, masa tenornya bisa sampai 20 tahun. Ketika ditanyai apakah bunga cicilan sebesar 5% akan ditanggung pemerintah atau ditanggung masyarakat, Anies menjawab Tidak, semuanya ditanggung pemerintah.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut program ini mirip dengan program sejuta rumah Presiden Joko Widodo yang juga menggunakan skema FLPP. Kalau lihat dari skemanya mirip sama program sejuta rumah Kokowi, sayangnya harga yang dijual jauh lebih tinggi sehingga tidak bisa dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah, kata dia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengakui pihaknya masih menyempurnakan regulasi skema pendanaan ini, berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak perbankan. Namun, segala detail mengenai skema pendanaan, harus menunggu badan layanan umum daerah (BLUD). Rencananya, BLUD akan selesai dibentuk pada April 2018 mendatang. Persoalan skema pendanaan yang belum dipastikan hingga kini juga menjadi bahan pertimbangan warga. Meski tertarik dengan program itu, Vera, 33, enggan berharap terlalu dini untuk bisa memiliki rusun itu. Mestinya Pak Gubernur jangan buru-buru ground breaking dulu ya kalau kajiannya belum jelas, tunggu BLUD, nah BLUD-nya saja belum terbentuk, tutur warga Pondok Kopi tersebut.
Subsidi 20 tahun
Janji untuk menggelontorkan subsidi selama 20 tahun itu pun dipertanyakan pihak legislatif. Kepala daerah gak bisa bikin program yang pembiayaannya sampai 20 tahun, kata Prasetio.
Prasetio mengingatkan Anies jika bunga 5% turut ditanggung pemerintah, itu akan berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2011 sebagai perubahan kedua Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal itu mengingat masa tenor mencapai 20 tahun. Dalam Pasal 54A ayat (6) Permendagri itu disebutkan penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah. Apalagi program hunian tanpa DP ini bukan hanya Klapa Village. Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Austino Darmawan menuturkan dalam tahun ini, pihaknya juga berencana membangun hunian tanpa DP di kawasan PIK, Pulogadung, Jakarta Timur.
Chief Executive Officer dari Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menilai penggunaan skema FLPP tidak bisa hanya diatur dengan payung hukum setingkat pergub. Pemprov DKI harus menyiapkan regulasi yang kuat bagi program DP Rp0. Kalau DP 1% dalam FLPP itu kan aturannya berdasarkan PMK, itu harus diubah dari PMK-nya, kata Ali. (Nic/J-4).