
Pemda Supaya Responsif
JAKARTA-Pemerintah daerah diharapkan agar responsif mengimplementasikan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 64/2016 tentang Pembangunan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah setelah nantinya instruksi Menteri Dalam Negeri diterbitkan. Instruksi Mendagri tengah disusun guna mempercepat terbitnya aturan perizinan dari pemda yang selama ini menjadi hambatan utama dalam pengimplementasian Paket Kebijakan Ekonomi XIII.
Pelaksana Tugas Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanuddin mengungkapkan, institusinya juga telah menerbitkan aturan turunan dari Instruksi Presiden No. 3/2016 berupa peraturan Menteri PUPR bersamaan dengan terbitnya PP No. 64/2016 pada akhir Desember lalu yang mengatur mekanisme izin mendirikan bangunan (IMB).
Permen itu mengatur masalah pengawasan, perencanaan, dan pembangunan termasuk sertifikat layak fungsi yang dapat dijadikan acuan oleh pemerintah daerah dalam melakukan revisi peraturan daerah. Kalau tanggung jawabnya (Kementerian) PUPR terkait mekanisme IMB sebagai acuan pemda. Sekarang ini yang penting bagaimana pemda melakukan revisi terkait perda. Selain itu, dalam implementasi pembentukan pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP di tiap kabupaten/daerah telah mencapai 90% dan tinggal menyisakan kabupaten pemekaran untuk segera ditindaklanjuti. (Anita W. Puspa).