Foto untuk : Tapera Dinilai Belum Perlu

Tapera Dinilai Belum Perlu

JAKARTA, KOMPAS-Kalangan pengusaha berharap agar pemerintah memaksimalkan sumber dana jangka panjang yang sudah ada untuk pembiayaan perumahan. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang akan dibentuk pemerintah dinilai belum menyelesaikan masalah terkait pembiayaan perumahan.

Tapera tidak diperlukan karena sasarannya adalah pekerja formal yang merupakan kelompok yang sama dengan BPJS Ketenagakerjan. Di BPJS Ketenagakerjaan sudh ada dana jangka panjang seperti jaminan hari tua yang bisa dimanfaatkan. Kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani, Rabu (21/2), di Jakarta. Ia menanggapi rencana pengoperasian BP Tapera tahun ini.

Menurut amanat Undang-Undang Tapera, BP Tapera mesti beroperasi dua tahun setelah UU Tapera diundangkan atau pada Maret ini. Pemerintah melalui Komite Tapera telah menyepakati, pada tahap awal meleburkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan yang pesertanya pegawai beneri sipil ke dalam BP Tapera. Diharapkan, seiring waktu, ketika kredibilitas BP Tapera telah terbangun, pekerja formal akan menjadi peserta.

Menurut Hariyadi, fungsi atau peran BP Tapera dalam memfasilitasi pekerja formal untuk memiliki rumah dapat dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara fasilitas perumahan melalui perbankan yang disediakan di BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya dimanfaatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tahun lalu baru, fasilitas tersebut baru terserap sekitar Rp 200 miliar.

Di sisi lain, Hariyadi menyoroti kelembagaab BP Tapera yang belum teruji jika dibandingkan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, ada resistansi dari pengusaha dan pekerja yang keberatan dengan potongan tambahan 3 persen. Kami tetap konsisten bahwa Tapera tidak diperlukan, ujar Hariyadi.

Secara terpisah, pengajar Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan Institut  Teknologi Bandung, M Jehansyah Siregar mengatakan, pemupukan dana untuk pembiayaan perumahan sudah diamanatkan di Lokakarya Nasional Perumahan tahun 1972. Intinya, pemerintah memiliki dana jangka panjang untuk membiayai perumahan. Perumahan rakyat memang harusnya tidak bersumber dari dana perbankan yang mahal, kata Jehansyah.

Menurut Jehansyah, gagasan tersebut dijalankan dengan mengandaikan sistem penyediaan perumahan, baik dari sisi suplai maupun pembiayaan. Namun, UU Tapera yang menjadi dasar pembentukan BP Tapera tidak menyangkut hal itu. UU Tapera, menurut Jehansyah hanya menekankan pada pemotongan dana tanpa memberi arah untuk membuat suatu sistem penyediaan perumahan yang jelas.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI (Persero) Hari Setianto mengatakan, belum ada pembicaraan terkait Tapera dengan ASABRI. (NAD)